HukumPemerintahan

Kasus WNI Hilang Berulang, Ratifikasi Konvensi ILO Dinilai Harus Diikuti Pengawasan Ketat

278
×

Kasus WNI Hilang Berulang, Ratifikasi Konvensi ILO Dinilai Harus Diikuti Pengawasan Ketat

Share this article

PIKIRANKITA.ID – JAKARTA – Perlindungan terhadap anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di luar negeri kembali menjadi sorotan setelah rentetan kasus warga negara Indonesia (WNI) hilang maupun mengalami kecelakaan kerja terus terjadi sepanjang 2026. Insiden terbaru yang menimpa dua ABK Indonesia di Korea Selatan mempertegas pentingnya penguatan sistem perlindungan pekerja migran sektor perikanan, mulai dari proses perekrutan hingga penanganan saat terjadi keadaan darurat.

Perhatian terhadap perlindungan ABK semakin mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2026 meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Regulasi tersebut bertujuan meningkatkan standar keselamatan kerja, perlindungan hak pekerja, hingga kesejahteraan awak kapal Indonesia yang bekerja di sektor perikanan internasional.

Namun di lapangan, berbagai insiden masih terus terjadi.

Kasus terbaru terjadi di perairan Busan, Korea Selatan, pada Kamis (25/6), ketika sebuah kapal penangkap ikan berbobot 79 ton bertabrakan dengan kapal pengangkut LPG berbobot 992 ton. Akibat tabrakan tersebut, kapal nelayan terbalik dan seluruh awaknya tercebur ke laut.

Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Heni Hamidah, mengatakan kapal tersebut membawa delapan awak yang terdiri atas enam WNI dan dua warga negara Korea Selatan.

“Enam awak berhasil ditemukan, empat di antaranya WNI. Sementara dua WNI lainnya masih dalam proses pencarian oleh otoritas Korea Selatan,” ujar Heni Hamidah dalam keterangan resminya.

Menurut Heni, KBRI Seoul terus berkoordinasi dengan Korea Coast Guard (KCG) untuk memantau operasi pencarian yang melibatkan kapal patroli, helikopter, kapal Angkatan Laut Korea Selatan, hingga kapal-kapal nelayan di sekitar lokasi kejadian.

See also  Program Makan Gratis Serap Rp75 Triliun, Pemerintah Jaga Stabilitas APBN

Selain melakukan pendampingan terhadap korban yang selamat, KBRI juga terus menjalin komunikasi dengan keluarga kedua ABK yang masih dinyatakan hilang.

Kasus WNI Hilang Masih Berulang

Insiden di Busan bukan menjadi satu-satunya kasus yang menimpa WNI di luar negeri sepanjang tahun ini.

Beberapa bulan sebelumnya, sejumlah awak kapal Indonesia juga dilaporkan mengalami kecelakaan kerja maupun hilang saat bertugas di perairan internasional.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah insiden kapal di kawasan Selat Hormuz, ketika sejumlah ABK Indonesia dilaporkan hilang setelah kapal yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan. Proses pencarian dilakukan oleh otoritas setempat bersama perwakilan diplomatik Indonesia.

Di kawasan Afrika Barat, pemerintah Indonesia juga sempat menangani kasus penculikan awak kapal Indonesia di perairan Gabon. Melalui koordinasi Kementerian Luar Negeri, TNI, serta KBRI, para korban akhirnya berhasil dibebaskan.

Rentetan kasus tersebut menunjukkan bahwa pekerja migran Indonesia, khususnya awak kapal perikanan, masih menghadapi risiko tinggi ketika bekerja di luar negeri.

Perlindungan Tidak Cukup Hanya Regulasi

Pengamat ketenagakerjaan migran dari Migrant CARE, Wahyu Susilo, menilai ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 merupakan langkah penting, tetapi implementasinya harus diperkuat.

Menurut Wahyu, perlindungan terhadap ABK Indonesia tidak cukup berhenti pada penyusunan regulasi. Pemerintah juga harus memastikan seluruh perusahaan perekrut, pemilik kapal, serta negara tujuan benar-benar menerapkan standar keselamatan kerja dan perlindungan hak pekerja sesuai konvensi internasional.

“Yang paling penting bukan hanya meratifikasi konvensi, tetapi bagaimana implementasi pengawasannya berjalan sehingga pekerja migran, khususnya ABK, benar-benar terlindungi,” ujar Wahyu Susilo dalam berbagai kesempatan terkait perlindungan pekerja migran.

Senada dengan itu, Direktur Pelindungan WNI Heni Hamidah menegaskan Kementerian Luar Negeri akan terus meningkatkan koordinasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri untuk memastikan setiap WNI yang menghadapi persoalan memperoleh perlindungan secara maksimal.

See also  400 Peserta Ikuti PFLP 2026, Program Kepemimpinan BUMN Dikritisi

Menurutnya, selain penanganan saat terjadi insiden, upaya pencegahan melalui edukasi, penempatan pekerja secara prosedural, serta kerja sama dengan negara tujuan juga menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem perlindungan WNI.

Dengan masih terjadinya berbagai insiden sepanjang 2026, penguatan perlindungan terhadap awak kapal Indonesia dinilai tidak lagi bisa ditunda. Pemerintah, perusahaan perekrut, pemilik kapal, hingga negara tujuan kerja perlu memastikan bahwa keselamatan dan hak-hak para pekerja migran Indonesia benar-benar menjadi prioritas utama. (LRC)