Hukum

Terbongkar! Skandal Kiai di Pati, Puluhan Santriwati Diduga Jadi Korban

233
×

Terbongkar! Skandal Kiai di Pati, Puluhan Santriwati Diduga Jadi Korban

Share this article

PIKIRANKITA.IDPATI, Jawa Tengah – Mei 2026
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum kiai berinisial AS di Kabupaten Pati terus berkembang dan mengungkap rangkaian fakta yang memprihatinkan. Berdasarkan penelusuran dari berbagai laporan media nasional, peristiwa ini diduga telah berlangsung sejak 2024 dan baru menemukan titik terang setelah sejumlah korban mulai berani melapor pada 2026.

Kasus ini bermula dari laporan seorang alumni pondok pesantren pada September 2024. Laporan tersebut telah disertai bukti awal, termasuk hasil visum. Namun, proses penanganan sempat berjalan lambat hingga akhirnya memasuki fase penyidikan intensif pada April 2026. Aparat kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara di sejumlah lokasi di lingkungan pesantren, mulai dari asrama santriwati hingga ruang pribadi yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut. Dari proses itu, polisi menetapkan AS sebagai tersangka.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara serius dan terbuka.

“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Semua laporan korban akan kami tindaklanjuti dan kami dalami untuk mengungkap fakta secara menyeluruh,” ujarnya kepada media.

Seiring penyidikan berjalan, jumlah korban yang terungkap terus bertambah. Hingga kini, sedikitnya delapan korban telah melapor secara resmi, namun jumlah sebenarnya diduga jauh lebih besar. Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut fenomena ini sebagai gunung es.

“Korban yang melapor baru sebagian kecil. Kami menduga jumlahnya bisa puluhan karena banyak yang masih takut atau belum siap bicara,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti bahwa sebagian korban merupakan anak di bawah umur dan berada dalam posisi rentan, sehingga membutuhkan perlindungan maksimal dari negara selama proses hukum berlangsung.

See also  Pelanggaran Limbah Radioaktif: Direktur PT PMT Berstatus Tersangka dan Dicekal

Dari hasil penyelidikan sementara, modus yang digunakan pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai pengasuh pesantren. Korban disebut dipanggil pada waktu tertentu dan mendapat tekanan psikologis agar menuruti keinginan pelaku. Dalam sejumlah kesaksian, terdapat unsur ancaman serta penggunaan dalih keagamaan yang membuat korban sulit menolak.

Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai organisasi masyarakat. Ketua GP Ansor Pati, Nur Khoirul Anam, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi.

“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual, apalagi terjadi di lingkungan pendidikan agama. Proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Senada dengan itu, Majelis Ulama Indonesia juga menyampaikan sikap resmi agar kasus ini ditangani secara tegas dan menjadi evaluasi besar bagi pengawasan lembaga pendidikan keagamaan.

Setelah kasus mencuat ke publik, aktivitas pondok pesantren tersebut dihentikan sementara. Para santri dipulangkan ke orang tua masing-masing untuk menjamin keselamatan dan pemulihan kondisi psikologis mereka. Pemerintah daerah bersama instansi terkait juga mulai melakukan pendampingan terhadap para korban.

Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, perhatian kini tertuju pada upaya mengungkap seluruh korban serta memastikan mereka mendapatkan keadilan. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan serius tentang pentingnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis asrama, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan peserta didik.

Aparat kepolisian menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Dengan tekanan publik yang terus menguat, penuntasan kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan hukuman setimpal bagi pelaku, tetapi juga menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan. (JLO)