PIKIRANKITA.ID – JAKARTA, 8 Januari 2026 – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa proses penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah melibatkan publik secara luas dan memenuhi standar keterlibatan masyarakat yang substansial dalam seluruh tahapan pembahasannya. Pernyataan ini disampaikan oleh sejumlah pejabat pemerintah dan perwakilan pembuat undang-undang di Jakarta, Kamis (8/1).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, kepada wartawan menjelaskan bahwa draf KUHAP disusun dengan pendekatan partisipatif yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah legislasi di Indonesia. Ia menyebut proses ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pentingnya “partisipasi bermakna” publik dalam penyusunan undang-undang. “Untuk KUHAP, saya yakin tidak pernah ada keterlibatan publik yang sedalam ini — apa yang kami sebut sebagai partisipasi bermakna — mulai dari akademisi hingga masyarakat sipil,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta,
Andi menambahkan, hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan dan diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan serta rekomendasi teknis. Partisipasi ini juga melibatkan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan aspirasi publik menjadi bagian dari substansi aturan. “Pembahasan ini dilakukan bersama DPR RI dan melibatkan partisipasi publik yang sangat luas,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dalam konferensi pers di Gedung DPR bahwa hampir 99 persen substansi KUHAP baru berasal dari masukan masyarakat, termasuk rekomendasi dari akademisi, lembaga bantuan hukum, dan organisasi masyarakat sipil. Menurut Habiburokhman, proses pembahasan dilakukan secara panjang, terbuka, dan telah melalui uji publik serta dialog teknis sebelum finalisasi draf undang-undang. “Kalau ada yang mengatakan KUHAP ini tidak mendengar masyarakat, itu salah besar. Hampir seluruh isinya adalah rumusan yang datang dari publik,” tegasnya.
Dukungan terhadap keterlibatan publik ini juga tercatat sejak tahap awal pembahasan. Komisi III DPR RI pada Mei 2025 melaporkan bahwa setidaknya 29 elemen masyarakat, termasuk organisasi advokat, mahasiswa, dan kelompok sipil, telah menyampaikan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat mengenai RUU KUHAP.
Meskipun sejumlah pihak menilai keterlibatan publik telah optimal, ruang diskusi terhadap draft KUHAP tetap berlangsung, termasuk melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi terkait beberapa pasal yang kontroversial. Menlu Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah justru menyambut baik hak publik untuk mengajukan judicial review, karena merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat.
Dengan disahkannya KUHAP baru menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto pada Desember 2025, dan berlakunya efektif sejak 2 Januari 2026, pemerintahan berharap aturan yang telah direvisi ini dapat memperkuat sistem peradilan pidana melalui perlindungan hak asasi manusia serta peningkatan kepastian hukum. (JXR)



