PIKIRANKITA.ID – Jakarta — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), diperbolehkan bekerja dari mana saja atau di luar kantor pada periode 29–31 Desember 2025. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung pergerakan dan aktivitas ekonomi masyarakat selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026.
Rini menjelaskan, kebijakan kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) tersebut sejalan dengan arahan pemerintah untuk mendorong aktivitas ekonomi, terutama setelah libur Natal pada 25–26 Desember 2025 yang berlanjut dengan akhir pekan. Dengan skema ini, ASN tetap dapat bekerja baik dari kantor maupun dari luar kantor selama Senin hingga Rabu, 29–31 Desember 2025.
“Menko (Airlangga Hartarto) bilang kita dorong aktivitas ekonomi. Maka diberikan arahan kedinasan fleksibel, Flexible Working Arrangement. Jadi kerja di kantor boleh, di luar boleh, pada Senin 29 Desember hingga Rabu 31 Desember,” ujar Rini di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Meski memberikan kelonggaran pola kerja, Rini menegaskan seluruh ASN tetap wajib menjaga kualitas dan profesionalitas layanan publik, khususnya layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat. Ia meminta agar pengaturan kerja fleksibel tidak mengganggu kewajiban pelayanan yang harus dijalankan instansi pemerintah.
Rini juga memastikan pemerintah membuka ruang pengawasan publik selama kebijakan tersebut berlangsung. Masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan gangguan pelayanan publik melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.
“Tentunya layanan publik berdampak langsung ke masyarakat dan masyarakat dapat memberikan laporan langsung terhadap kinerja pemerintah melalui www.lapor.go.id. Seluruh ASN, baik pusat hingga daerah, begitu juga di lingkungan Mabes TNI dan Polri,” tutur Rini.
Kebijakan kerja fleksibel akhir tahun ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan upaya pemerintah dalam mendukung perputaran ekonomi selama periode libur panjang. (OYI)



