PIKIRANKITA.ID – Tragedi banjir dan longsor yang merenggut nyawa 442 orang dan menyebabkan 402 lainnya hilang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 25-27 November bukan sekadar bencana alam. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa bencana ini adalah puncak dari kerusakan lingkungan masif yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Menurut WALHI, kerentanan ekologis di ketiga provinsi tersebut mencapai titik nadir akibat perubahan bentang alam dan degradasi ekosistem, terutama hutan, yang diperparah oleh krisis iklim dan cuaca ekstrem. Data menunjukkan hilangnya 1,4 juta hektare kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam periode 2016-2025.
WALHI mengidentifikasi 631 perusahaan, termasuk pemegang izin tambang, perkebunan sawit, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dan proyek energi (geotermal, PLTA, PLTM), sebagai penyebab utama kerusakan ini. Seluruh titik bencana besar di tiga provinsi itu berhulu di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) yang membentang di sepanjang hutan Bukit Barisan.
Di Sumatera Utara, WALHI mencatat pengepungan wilayah oleh 36 perusahaan pemegang PBPH, 146 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) sawit, 400 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan, 11 perusahaan pemegang izin geotermal/panas bumi, 38 perusahaan pemegang izin PLTM, dan 1 perusahaan pemegang izin PLTA. Ekosistem Harangan Tapanuli (Ekosistem Batang Toru) menjadi wilayah yang paling merasakan dampaknya, dengan deforestasi mencapai 72.938 hektare sejak 2016 akibat operasi dari 18 perusahaan.
Situasi kritis juga terjadi di Aceh, di mana 60% dari total 954 DAS berada di kawasan hutan, dan 20 DAS kini berstatus kritis. Sementara itu, di Sumatera Barat, DAS Aia Dingin seluas 12.802 hektare, penyangga utama Kota Padang, mengalami degradasi berat. Sejak 2001 hingga 2024, DAS ini telah kehilangan 780 hektare tutupan pohon, terutama di bagian hulu yang seharusnya menjadi benteng ekologis pencegah banjir bandang.
Bencana ini menjadi pengingat pahit tentang konsekuensi kerusakan lingkungan yang terakumulasi dan menuntut tindakan nyata untuk memulihkan ekosistem yang vital bagi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. (AIH)



