BisnisEkonomiPemerintahan

Dorong Ekonomi Daerah, Pemerintah Resmikan Skema Pengelolaan 45 Ribu Sumur Tua oleh Rakyat

1
×

Dorong Ekonomi Daerah, Pemerintah Resmikan Skema Pengelolaan 45 Ribu Sumur Tua oleh Rakyat

Share this article

PIKIRANKITA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan kebijakan penting: sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat akan dikelola secara resmi oleh masyarakat melalui koperasi, UMKM, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini diambil sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat ekonomi lokal.
Kementerian ESDM
+2
Republika Online
+2

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penguasaan sumber daya alam harus benar-benar berpihak kepada rakyat, sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945. Selama ini banyak sumur minyak dikelola secara informal dan tanpa izin, sehingga rentan terhadap praktik ilegal dan risiko lingkungan. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, semua pihak kini bisa bekerja dalam kerangka legal.
Kementerian ESDM
+2
Republika Online
+2

Inventarisasi yang dilakukan Kementerian ESDM mencatat bahwa sumur-sumur tersebut tersebar di enam provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Kementerian ESDM
+2
kumparan
+2
Melalui kebijakan ini, pengelolaan akan berada di tangan masyarakat setempat — bukan pelaku pusat — agar warga daerah benar-benar menjadi “tuan di negerinya sendiri.”
Kementerian ESDM

Demi menjamin keamanan dan keberlanjutan kegiatan, pemerintah mensyaratkan agar pengelola lokal memenuhi standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan. Selain itu, Pertamina dan kontraktor migas lainnya akan berperan sebagai mitra teknis sekaligus pembeli hasil produksi dari sumur rakyat. Harga beli minyak ditetapkan sekitar 80% dari Indonesian Crude Price (ICP), memberi kepastian bagi pengelola lokal.
kontan.co.id
+1

Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), sekaligus Gubernur Jambi Al Haris, menyampaikan apresiasi atas regulasi ini. Menurutnya, legalisasi sumur rakyat membuka peluang baru bagi daerah untuk menata dan mengawasi pengelolaan migas secara transparan, profesional, dan berkelanjutan.
Antara News

See also  Pertamina Jamin Pasokan BBM Aman di Bengkulu, Masyarakat Diminta Tidak Panik.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan bahwa pelibatan usaha menengah lokal dalam pengelolaan sumur minyak akan diberikan pendampingan melalui Kementerian UMKM. Hal ini untuk memastikan bahwa manfaat ekonomi dari pengelolaan migas rakyat benar-benar dirasakan oleh masyarakat di daerah.
Republika Online

Lebih jauh, Menteri Bahlil menyebut bahwa sumur-sumur rakyat yang telah dilegalisasi kemungkinan mulai memberikan kontribusi ke produksi nasional pada Desember 2025.
kumparan
Dengan demikian, bukan hanya aspek sosial-ekonomi yang diperkuat, tetapi juga ketahanan energi nasional diharapkan bisa meningkat. (JUN)